• Tema : Optimalisasi Pelayanan Tepat Sasaran  

    Tapsel Innovation Award (TIA)

    Perlombaan Inovasi Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023

  •  

    Agenda

    1 Agustus s.d 1 Oktober 2023, Pendaftaran dan Proposal Inovasi Daerah

    1 s.d 22 Oktober 2023, Pengisian Dokumen Indikator Inovasi Daerah

    23 Oktober s.d 10 Nopember 2023, Penilaian Inovasi Daerah

    15 Nopember 2023, Pengumuman Pemenang Lomba

    20 Nopember 2023, Penghargaan Lomba Inovasi Daerah

  • Pedoman Umum Perlombaan

    Pendahuluan

    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang tertuang dalam pasal 388 ayat (9) dan ayat (11) menyatakan bahwa “pemerintah pusat memberikan penilaian terhadap inovasi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah” dan “pemerintah pusat memberikan penghargaan dan/atau insentif kepada pemerintah daerah yang berhasil melaksanakan inovasi”. Sebagai bentuk penjabaran dari perundangan tersebut maka diterbitkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah adalah sebagai petunjuk pelaksanaan bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan praktik-praktik inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
    Praktik inovasi dalampenyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut, tentunya perlu diperkuat dengan upaya dan langkah-langkah strategis agar inovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menjadi hal yang masif untuk dapat diterapkan. Upaya menumbuhkembangkan dan menyebarluaskan praktikpraktik inovasi yang baik secara kontinu perlu dilakukan dengan cara memotivasi dan memacu kreativitas pemerintah daerah untuk melakukan inovasi dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan didaerahnya. Untuk itu, langkah awal yang dilakukan salah satunya adalah melalui penilaian inovasi daerah melalui supervisi secara periodik dan berkelanjutan, sehingga didapatkan gambaran bagaimana praktik-praktik penyelenggaraan inovasi diselenggarakan oleh pemerintah daerah berikut dampaknya.
    Dalam rangka menindaklanjuti haltersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diberikan amanat untuk melaksanakan Penilaian Inovasi Daerah yang ditetapkan sebagai salah satu Program Prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2023. Sebagai salah satu bentuk implementasi dari upaya memotivasi serta memacu kreativitas pemerintah daerah untuk melakukan praktik-praktik yang inovatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Bidang penelitian dan Pengembangan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, melalui fungsi koordinatornya, terus mendorong Organisasi Perangkat Daerah untuk melahirkan ide gagasan berupa inisiatif-inisiatif baru inovasi yang selanjutnya dilakukan uji coba inovasi sampai pada proses keberhasilan uji coba yang kemudian diterapkan dengan perbup dan perda.

    Maksud dan Tujuan

    Kegiatan penilaian inovasi daerah ini dimaksudkan agar dapat mendorongkompetisi positif antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.

    Adapun tujuan kegiatan Penilaian dan Pemberian Penghargaan OPD adalah:

    • Memotivasi OPD untukmeningkatkan inovasi dalam pelayanan masyarakat sesuai dengan kategori sangat inovatif, inovatif, serta memotivasi pemerintah daerah kurang inovatif dan tidak dapat dinilai;
    • Mendorong penerapan good governance;
    • Meningkatkan partisipasi ASN terhadap proses-proses inovasi yangdilakukan oleh OPD; dan
    • Memberikan penghargaan kepada OPD yang berhasil menerapkaninovasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.

    Landasan Hukum

    1. Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    2. Undang-undangNomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi;
    3. PeraturanPemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
      Pemerintahan Daerah;
    4. PeraturanPemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah;
    5. Peraturan Bupati Tapanuli Selatan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Sistem Inovasi Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli

    Kriteria

    Profil inovasi daerah yang dilaporkan atau didaftarkan ke TimKoordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Tapanuli Selatan, dalam kegiatan perlombaan inovasi daerah Tapanuli Selatan Tahun 2023 harus memenuhi kriteria dengan persyaratan umum dan khusus, antara lain:

     

    A. Persyaratan Umum

    1. Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi. Program/kegiatan inovasi daerah yang telah diterapkan/diimplementasikan oleh OPD harus mengandung unsur pembaharuan seluruh atau sebagian yang telah diterapkan/diimplementasikan;
    2. Memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat. Program/kegiatan inovasi daerah yang telah diterapkan/diimplementasikan oleh OPD benar-benar “memberi manfaat bagi daerah dan/atau masyarakat” antara lain menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pendapatan keluarga, penghematan belanja daerah, peningkatan capaian kinerja Pemerintah Daerah, dan peningkatan mutu pelayanan publik dan/atau ditujukan bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya;
    3. Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan padamasyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Program/kegiatan inovasi daerah yang diterapkan/diimplementasikan dengan ketentuan: (a) tidak menimbulkan pungutan dan/atau kewajiban lainnya bagi warga negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, misalnya menetapkan pajak atau retribusi daerah di luar dari yang sudah diatur; dan (b) tidak membatasi akses warganegara untuk mendapat pelayanan atau menggunakan hak-haknya sebagai warga negara, misalnya menambah persyaratan untuk memperoleh kartu tanda penduduk yang mengakibatkan sebagian warga negara tidak dapat memenuhinya;
    4. Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.Program/kegiatan inovasi daerah yang telah diterapkan/ diimplementasikan “merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah”; dan
    5. Dapat direplikasi Program/kegiatan inovasi daerah yang telahditerapkan /diimplementasikan, dapat direplikasikan, dimodifikasikan, dan diadopsi oleh daerah lain dalam bentuk kerja sama antar daerah atau sejenisnya dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah, kondisi sosiologis dan kebudayaan, serta potensi daerah yang akan mereplikasi inovasi daerah.

     

    B. Persyaratan Khusus

    1. Laporan/pendaftaran inovasi daerah disampaikan kepada Tim Pelaksana Perlombaan atau Tim Koordinasi Penguatan SIDa Kabupaten Tapanuli Selatan/Bidang Litbang Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dari Bulan 1 Agustus 2023 hingga 1 Oktober 2023;
    2. Telah diterapkan/diimplementasikan maksimal selama 2 (dua) tahun, yakni tahun 2022 hingga 2023;
    3. Penerapan/implementasi inovasi daerah yang dilaporkan dibiayai dengan dana APBD dan/atau dari sumber pembiayaan lain yang sah dan diharapkan berfokus pada solusi untuk penanganan masalah isu strategis yang dihadapi oleh daerah;
    4. Pelaporan dan pendaftaran inovasi daerah mandatori (diwajibkan) kepada OPD Pelayanan Dasar, yaitu 1) Urusan Pendidikan; 2) Urusan Kesehatan; 3) Urusan Sosial; 4) Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan ruang; 5) Urusan Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman; dan 6) Urusan Ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat. Urusan tersebut berdasarkan klasifikasi urusan pemerintahan konkuren pada Pasal 12 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang sudah tersedia dalam aplikasi indeks inovasi daerah.
    5. Pelaporan dan pendaftaran urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasarmeliputi: a) tenaga kerja; b) pemberdayaan perempuandanperlindungananak; c) pangan; d) pertanahan; e) lingkungan hidup; f) administrasi kependudukan danpencatatan sipil; g) pemberdayaan masyarakat dandesa; h) pengendalian pendudukdan keluarga berencana; i)perhubungan; j) komunikasi dan informatika; k) koperasi, usaha kecil,dan menengah; l) penanaman modal; m) kepemudaan danolahraga;n) statistik; o) persandian; p) kebudayaan; q) perpustakaan; dan r) kearsipan.
    6. Pelaporan dan pendaftaran urusan Pemerintahan Pilihan meliputi: a)kelautandan perikanan;b) pariwisata; c) pertanian; d) kehutanan;e) energi dan sumber daya mineral; f)perdagangan; g) perindustrian; dan h) transmigrasi.
    7. Selain urusan pemerintahan konkuren sebagaimana tersebut diatas OPD daerah dapat juga melaporkan inovasi yang meliputipada fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Adapunfungsi penunjang tersebut meliputi: a)perencanaan; b) keuangan; c) kepegawaian; d) pendidikandan pelatihan; e) penelitian danpengembangan; dan f) fungsi lain sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.

    Bentuk Inovasi Daerah

    1. Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Daerah merupakan inovasi dalam pelaksanaan manajemen pemerintahan daerah yang meliputi penataan tata laksana internal dalam pelaksanaan fungsi manajemen dan pengelolaan unsur manajemen, seperti: e-kinerja, e-evaluasi, e-monitoring, ekepegawaian, e-arsip dan lain sebagainya;
    2. Inovasi Pelayanan Publik merupakan inovasi dalam penyediaan layanan kepada masyarakat atau pihak lainnya yang meliputi proses pemberian layanan barang/jasa publik, serta inovasi jenis dan bentuk barang/jasa publik, yang memberi pelayanan langsung kepada masyarakat atau pihak lainnya seperti inovasi dalam pelayanan perijinan, inovasi dalam pelayanan kesehatan, inovasi dalam pelayanan pendidikan dan lain sebagainya; dan
    3. Inovasi bentuk lainnya sesuai bidang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah adalah segala bentuk inovasi daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, seperti inovasi pemberdayaan usaha ekonomi, sosial budaya, adat-istiadat dan lain sebagainya.

    Jenis Inovasi Daerah

    Inovasi Digital

    Inovasi yang diselenggarakan dengan memanfaatkan platform dunia maya atau menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai alat bagi perluasan jangkauan layanan pemerintahan kepada khalayak;

    Inovasi Nondigital

    Inovasi yang diselenggarakan dengan memanfaatkan alat bantu manual atau teknologi tepat guna yang disertai dengan Standard Operational Procedure (SOP) dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan.

    Sistematika Pengisian Profil Inovasi Daerah

    Proposal Inovasi Daerah

    1. Nama inovasi daerah*;
    2. Tahapan inovasi*;
    3. Inisiator inovasi daerah*;
    4. Jenis inovasi*;
    5. Bentuk inovasi*;
    6. Inovasi tematik*;
    7. Urusan inovasi daerah*;
    8. Waktu uji coba inovasi daerah*;
    9. Waktu inovasi daerah diterapkan*;
    10. Rancang bangun inovasi daerah dan pokok perubahan yang akan dilakukan (minimal 300 kata)*;
    11. Tujuan inovasi daerah*;
    12. Manfaat yang diperoleh*;
    13. Hasil inovasi*;
    14. Anggaran, jika diperlukan; dan
    15. Profil bisnis, jika ada.

     

    Indikator Satuan Inovasi Daerah

    1. Regulasi inovasi daerah*;
    2. Ketersediaan SDM terhadap inovasi daerah*;
    3. Dukungan anggaran;
    4. Bimtek inovasi;
    5. Integrasi program dan kegiatan inovasi dalam RKPD;
    6. Keterlibatan aktor inovasi;
    7. Pelaksana inovasi daerah;
    8. Jejaring inovasi;
    9. Sosialisasi inovasi daerah;
    10. Pedoman teknis;
    11. Kemudahan informasi layanan;
    12. Kecepatan penciptaan inovasi*;
    13. Kemudahan proses inovasi yang dihasilkan;
    14. Penyelesaian layanan pengaduan;
    15. Online sistem;
    16. Replikasi;
    17. Penggunaan IT;
    18. Kemanfaatan inovasi*;
    19. Monitoring dan evaluasi inovasi daerah;
    20. Kualitas inovasi daerah*;

     

    Dokumentasi Foto dan Video

    1. Foto inovasi daerah disusun dalam format PDF;
    2. Video inovasi daerah dibuat dalam format MP4, maksimal 3 menit dan 75 MB; dan
    3. Proposal Dokumen pendukung lainnya dalam bentuk format PDF.

     

    * Indikatorwajib diisi

    Pendaftaran

    Pendaftaran dilakukan secara Online/Aplikasi, apabila terjadi masalah, maka dilakukan pendaftaran offline langsung ke Sekretariat Tim Koordinasi Penguatan SIDa di Bidang Litbang, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan. Pendaftaran Inovasi Daerah OPD dengan melampirkan Dokumen (hardcopy dan softcopy), yaitu Proposal dan Indikator.

     

    Alamat Sekretariat Tim Koordinasi Penguatan SIDa :

    Kantor Bappeda Kab. Tapanuli Selatan, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok

    Email: penelitianpengembangantapsel@gmail.com

    Group WhatsApp : Inovasi Daerah

     

    Penilaian

    • Penilaian dilakukan oleh Tim Juri yang telah ditunjuk oleh Tim Koordinasi Penguatan SIDa.
    • Penilaian Inovasi Daerah dinilai atas dasar pembaharuan/terobosan/kreativitas dalam melaksanakan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD yang bersangkutan untuk hasil yang maksimal dan efesien.
    • Tahapan penilaian dilakukan melalui 3 tahapan, yaitu (1) Tahap verifikasi Dokumen Proposal dan Indikator, (2) Tahap Presentasi/Wawancara, (3) Kunjungan Lapangan.
    • Kriteria Penilaian Inovasi Daerah OPD didasarkan atas 6 kriteria, yaitu (1) Ide dasar Inovasi, (2) Kesesuaian Proposal (format proposal), (3) Kelengkapan proposal, (4) Kemudahan Reflikasi, (5) Realisasi Capaian Inovasi, dan (6) Teknis Presentasi.
    • Bobot penilaian kematangan Indikator inovasi menggunakan bobot IGA 2023 Kemendagri.

    Penghargaan

    1. Piala Juara Umum Bergilir.
    2. Piala Juara I, II, III, IV, V, dan VI
    3. Uang Pembinaan dengan Total Hadiah Rp. 20.000.000,-
    4. Syarat dan Ketentuan Berlaku.

    Juara I Rp. 6.500.000,- (Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

    Juara II Rp. 5.500.000,- (Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

    Juara III Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

    Juara IV Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah)

    Juara V Rp. 1.500.000,- (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

    Juara VI Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah)

     

    Penutup

    Demikian Pedoman Umum Perlombaan Inovasi DaerahTapanuli Selatan (TIA) tahun 2023 disusun sebagai acuan dalam penyelenggaraan kegiatan dan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan oleh Tim Penilai serta tidak diganggu gugat.

  • broken image

    Pendaftaran Perlombaan TIA

    Aplikasi Sedang dalam Perbaikan....

    Silahkan menghubungi Litbang Bappeda Kab. Tapanuli Selatan

  • Contact Us